BAB
11
PROSES
PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
A. Terbentuknya BPUPKI
Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah
kemerdekaan dan kedaulatan. Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Banyak upaya
yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya.
Bulan September 1944, merupakan
saat yang cukup sulit bagi Jepang. Kedudukannya di daratan Asia sudah terancam
tentara sekutu. Karena itu, untuk menarik simpati rakyat Indonesia, tanggal 7
September 1944 PM Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia di kemudian
hari.
Menindaklanjuti janji Koiso,
pada tanggal 1 maret 1945 Letjend Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan
penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu
Junbi Coosakai. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI dengan 62 anggota.
Sebagai ketua KRT Radjiman Wedyodiningrat. Wakilnya Icibangase dan R.P Suroso,
sekretarik A.G Pringgodigdo. Pada tanggal 28 Mei 1945, para anggota BPUPKI
dilantik dan diresmikan di gedung Cuo Sangi In (Dewan Pertimbangan Pusat)
disaksikan oleh Jendral Itagaki dan Letjend Nagano. Bendera Hinomaru dan Merah
Putih dikibarkan secara bersama-sama. Dalam pidatonya, KRT Radjiman
Wedyodiningrat mengemukakan pentingnya dasar negara bagi suatu negara yang akan
merdeka.
B. Proses Penyusunan Dasar dan
Konstitusi Negara
Setelah diresmikan, BPUPKI
segera mengadakan sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1
Juni 1945 dan sidang yang kedua dilangsungkan pada tanggal 10-17 Juli 1945.
1. Sidang Pertama
Pada tanggal 29 Mei 1945 sidang pertama dimulai yang dilaksanakan di
gedung Cuo Sangi In. Dalam sidang ini dibahas tentang dasar dan falsafah negara
Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr Muhammad Yamin dalam pidatonya mengajukan
usul dan pandangannya, yaitu :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo berpidato dan mengajukan
usul dasar negara sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat
Pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir
Soekarno berpidato dan mengusulkan pandangannya tentang dasar negara Indonesia
Merdeka, yaitu sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau
perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan Yang Maha Esa
Lima asas yang diajukan oleh Ir Soekarno atas saran seorang ahli bahasa
diberi istilah Pancasila. Kemudian ketika masa reses dibentuk Panitia Kecil
(Panitia Sembilan) untuk merumuskan usul-usul dan pandangan di dalam sidang
pertama. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir Soekarno. Anggota-anggotanya adalah
Drs. Moh Hatta, Mr Muhammad Yamin, Mr Ahmad Subarjo, Mr A.A Maramis, Abikusno
Tjokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakir, KH Wahid Hasyim dan H. Agus Salim. Pada
tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan asas dan tujuan
dibentuknya negara Indonesia merdeka dan rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar. Atas usul Muhammad Yamin rumusan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta
(Jakarta Charter)
Adapun isi
Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. (menurut) Dasar kemanusiaan yang beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Setelah diadakan penyesuaian dan perubahan, akhirnya Pancasila
disetujui sebagai Dasar Negara Indonesia
yang terdiri atas lima sila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang Kedua
Sidang Kedua BPUPKI berlangsung dari tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam
sidang ini dibahas rumusan draf dasar negara yang sudah dirumuskan oleh panitia
Sembilan, juga rancangan Undang-Undang dasar (UUD), termasuk pembukaannya
(preambulnya).
Untuk membahas draf dasar negara dan UUD dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno dengan anggotanya 19 orang.
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui
Piagam jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil yang disebut Panitia
Kecil Perancang Undang-Undang Dasar. Ketuanya Mr Supomo dan anggotanya 6 orang.
Dari pembahasan yang dilakukan panitia, berhasil dirumuskan hukum dasar atau
Undang-Undang dasar. Hasil rumusan ini kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Panitia
Penghalus bahasa itu terdiri atas Husein jayadiningrat, H Agus Salim dan Mr
Supomo.
Dalam persidangan kedua BPUPKI pada hari kelima, tanggal 14 Juli 1945,
Ir Soekarno selaku ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil
kerjanya pada sidang. Adapun hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
adalah :
1) Pernyataan Indonesia Merdeka
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar
3) Undang-Undang Dasar itu sendiri dan batang tubuh
Dengan
demikian BPUPKI berhasil merumuskan 4 hal sebagai berikut :
1) Prnyataan Indonesia Merdeka
2) Pancasila disepakati sebagai dasar negara
3) Pembukaan UUD
4) UUD yang kemudian menjadi konstitusi Negara Indonesia
Dengan
demikian selesailah tugas BPUPKI yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.
C. Pembubaran BPUPKI dan
Dibentuknya PPKI
Pada awal bulan Agustus 1945,
Jepang semakin terdesak. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 kota Hiroshima dan
Nagasaki dibom Atom oleh Amerika Serikat. Keadaan menjadi semakin sulit. Janji
memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia tampak sangat diperhatikan. Oleh
karena itu, pada tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI
(Dokuritsu Junbi Inkai). Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu
yang berkenaan dengan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan indonesia.
Anggota PPKI berjumlah 21
orang, diketuai Ir Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua. Atas ide Ir
Soekarno dan anggota PPKI lainnya, anggota PPKI ditambah 6 orang tanpa
sepengetahuan Jepang. Hal ini untuk menunjukkan keberadaan dan peran orang
Indonesia dalam PPKI. Keenam orang tersebut adalah Ahmad Subarjo, Sayuti Melik,
Ki Hajar Dewantara, Iwa Kusuma Sumantri, R.A.A. wiranatakusumah, dan Mr Kasman
Singodimejo. Dengan demikian, PPKI tidak lagi murni buatan Jepang. Karena sementara
ada kritik dari golongan muda dan gerakan bawah tanah bahwa PPKI adalah buatan
Jepang.
Demi kepentingan pelantikan anggota PPKI, Ir
Soekarno dan Drs. Moh Hatta selaku ketua dan wakil ketua beserta Radjiman
Wedyodiningrat di panggil oleh Jendral Terauchi ke Dalat, Vietnam. Tanggal 9
Agustus, ketiga tokoh itu berangkat ke Dalat dan sampai di Dalat tanggal 12
Agustus 1945. Dalam kata sambutannya jendral Terauchi menyatakan setuju dan
mengucapkan selamat atas dibentuknya PPKI. Pelaksana kemerdekaan Indonesia juga
diserahkan kepada PPKI, sebagai wakil dari bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment