PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA


BAB 11
PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

   A.     Terbentuknya BPUPKI
               Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah kemerdekaan dan kedaulatan. Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Banyak upaya yang dilakukan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya.
Bulan September 1944, merupakan saat yang cukup sulit bagi Jepang. Kedudukannya di daratan Asia sudah terancam tentara sekutu. Karena itu, untuk menarik simpati rakyat Indonesia, tanggal 7 September 1944 PM Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia di kemudian hari.
Menindaklanjuti janji Koiso, pada tanggal 1 maret 1945 Letjend Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coosakai. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk BPUPKI dengan 62 anggota. Sebagai ketua KRT Radjiman Wedyodiningrat. Wakilnya Icibangase dan R.P Suroso, sekretarik A.G Pringgodigdo. Pada tanggal 28 Mei 1945, para anggota BPUPKI dilantik dan diresmikan di gedung Cuo Sangi In (Dewan Pertimbangan Pusat) disaksikan oleh Jendral Itagaki dan Letjend Nagano. Bendera Hinomaru dan Merah Putih dikibarkan secara bersama-sama. Dalam pidatonya, KRT Radjiman Wedyodiningrat mengemukakan pentingnya dasar negara bagi suatu negara yang akan merdeka.
   B.     Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi Negara
Setelah diresmikan, BPUPKI segera mengadakan sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang yang kedua dilangsungkan pada tanggal 10-17 Juli 1945.
1.      Sidang Pertama
Pada tanggal 29 Mei 1945 sidang pertama dimulai yang dilaksanakan di gedung Cuo Sangi In. Dalam sidang ini dibahas tentang dasar dan falsafah negara Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr Muhammad Yamin dalam pidatonya mengajukan usul dan pandangannya, yaitu :
a.      Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemanusiaan
c.      Peri Ketuhanan
d.      Peri kerakyatan
e.      Kesejahteraan
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo berpidato dan mengajukan usul dasar negara sebagai berikut :
a.      Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.      Keseimbangan lahir dan batin
d.      Musyawarah
e.      Keadilan rakyat
Pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno berpidato dan mengusulkan pandangannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu sebagai berikut :
a.      Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau  perikemanusiaan
c.      Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Lima asas yang diajukan oleh Ir Soekarno atas saran seorang ahli bahasa diberi istilah Pancasila. Kemudian ketika masa reses dibentuk Panitia Kecil (Panitia Sembilan) untuk merumuskan usul-usul dan pandangan di dalam sidang pertama. Panitia Sembilan diketuai oleh Ir Soekarno. Anggota-anggotanya adalah Drs. Moh Hatta, Mr Muhammad Yamin, Mr Ahmad Subarjo, Mr A.A Maramis, Abikusno Tjokrosuyoso, Abdul Kahar Muzakir, KH Wahid Hasyim dan H. Agus Salim. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indonesia merdeka dan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Atas usul Muhammad Yamin rumusan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Adapun isi Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      (menurut) Dasar kemanusiaan yang beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      (serta dengan mewujudkan suatu) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Setelah diadakan penyesuaian dan perubahan, akhirnya Pancasila disetujui sebagai Dasar Negara Indonesia yang terdiri atas lima sila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sidang Kedua
Sidang Kedua BPUPKI berlangsung dari tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam sidang ini dibahas rumusan draf dasar negara yang sudah dirumuskan oleh panitia Sembilan, juga rancangan Undang-Undang dasar (UUD), termasuk pembukaannya (preambulnya).
Untuk membahas draf dasar negara dan UUD dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno dengan anggotanya 19 orang. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui Piagam jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil yang disebut Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar. Ketuanya Mr Supomo dan anggotanya 6 orang. Dari pembahasan yang dilakukan panitia, berhasil dirumuskan hukum dasar atau Undang-Undang dasar. Hasil rumusan ini kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Panitia Penghalus bahasa itu terdiri atas Husein jayadiningrat, H Agus Salim dan Mr Supomo.
Dalam persidangan kedua BPUPKI pada hari kelima, tanggal 14 Juli 1945, Ir Soekarno selaku ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil kerjanya pada sidang. Adapun hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar adalah :
1)      Pernyataan Indonesia Merdeka
2)      Pembukaan Undang-Undang Dasar
3)      Undang-Undang Dasar itu sendiri dan batang tubuh
Dengan demikian BPUPKI berhasil merumuskan 4 hal sebagai berikut :
1)      Prnyataan Indonesia Merdeka
2)      Pancasila disepakati sebagai dasar negara
3)      Pembukaan UUD
4)      UUD yang kemudian menjadi konstitusi Negara Indonesia
Dengan demikian selesailah tugas BPUPKI yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.
   C.     Pembubaran BPUPKI dan Dibentuknya PPKI
Pada awal bulan Agustus 1945, Jepang semakin terdesak. Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 kota Hiroshima dan Nagasaki dibom Atom oleh Amerika Serikat. Keadaan menjadi semakin sulit. Janji memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia tampak sangat diperhatikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuklah PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan indonesia.
Anggota PPKI berjumlah 21 orang, diketuai Ir Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua. Atas ide Ir Soekarno dan anggota PPKI lainnya, anggota PPKI ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan Jepang. Hal ini untuk menunjukkan keberadaan dan peran orang Indonesia dalam PPKI. Keenam orang tersebut adalah Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantara, Iwa Kusuma Sumantri, R.A.A. wiranatakusumah, dan Mr Kasman Singodimejo. Dengan demikian, PPKI tidak lagi murni buatan Jepang. Karena sementara ada kritik dari golongan muda dan gerakan bawah tanah bahwa PPKI adalah buatan Jepang.
Demi kepentingan pelantikan anggota PPKI, Ir Soekarno dan Drs. Moh Hatta selaku ketua dan wakil ketua beserta Radjiman Wedyodiningrat di panggil oleh Jendral Terauchi ke Dalat, Vietnam. Tanggal 9 Agustus, ketiga tokoh itu berangkat ke Dalat dan sampai di Dalat tanggal 12 Agustus 1945. Dalam kata sambutannya jendral Terauchi menyatakan setuju dan mengucapkan selamat atas dibentuknya PPKI. Pelaksana kemerdekaan Indonesia juga diserahkan kepada PPKI, sebagai wakil dari bangsa Indonesia.

No comments:

Post a Comment