BAB
1
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
Materi
Utama
A. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari kata demos
yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga jika
digabung pengertiannya menjadi pemerintahan rakyat. Dengan demikian dapat
disimpulkan yang namanya demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan
Negara. Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln Presiden AS ke 16 menyatakan
bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Gagasan
tentang demokrasi sebenarnya muncul sejak abad ke 5 SM, pada masa Yunani kuno.
Pada masa itu demokrasi dilaksanakan secara langsung khususnya di Athena, hal
ini bisa dilakukan karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya belum begitu
banyak, sehingga rakyatnya mudah dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah dalam
menentukan kebijakan pemerintahan.
2.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu suatu tatanan demokrasi diawali
dengan aspirasi rakyat yang disalurkan secara langsung dalam forum resmi
negara. Penerapan demokrasi langsung di Yunani pada waktu itu masih sangat
sederhana karena wilayahnya terbatas, jumlah penduduknya sedikit.
Sistem
ini jelas sangat sulit untuk dilaksanakan pada saat sekarang, karena luas
wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan persoalan suatu negara.
Dengan demikian dalam era modern ini dipergunakan demokrasi tidak langsung atau
perwakilan, yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh wakil-wakil
rakyat melalui pemilihan umum.
Pada
perkembangan demokrasi sekarang juga identik dengan perkembangan hak asasi
manusia. Contohnya terjadi di Inggris di mana kaum bangsawan membangkitkan
perjuangan untuk menegakkan demokrasi dan menghasilkan perjanjian yang kita
kenal dengan Magna Charta. Perkembangan selanjutnya terjadi di negara-negara
lain yaitu di Prancis dan Amerika Serikat. Dalam paham modern demokrasi
menemukan bentuk utuh sebagai sistem politik yang mendasarkan kebebasan
individu, kesamaan hak serta adanya hak pilih warga negara untuk menjamin hak
politik yang demokratis.
Pada
abat XX setelah perang dunia ke-2 demokrasi memberikan ruang kepada rakyat.
Negara mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyat dan menyejahterakan rakyat.
Syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintahan demokrasi mencakup :
a. Perlindungan
konstitusional
b. Pemilihan
umum yang bebas
c. Badan
peradilan yang merdeka (independen)
d. Kebebasan
menyatakan pendapat
e. Pendidikan
Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Dari
uraian tersebut di atas jelas bahwa demokrasi diperjuangkan sejak lama sampai
sekarang.
3.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Demokrasi
merupakan seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang.
Berikut prinsip-prinsip demokrasi :
a. Kedaulatan
rakyat
b. Kekuasaan
mayoritas
c. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan rakyat
d. Jaminan
hak asasi manusia
e. Pemilihan
yang bebas dan jujur
f. Persamaan
di depan hukum
g. Proses
hukum yang wajar
h. Pembatasan
kekuasaan secara konstitusi
i. Nilai-nilai
toleransi, kerja sama dan mufakat.
4.
Masam-macam
Demokrasi
a. Berdasarkan
Pelaksanaannya
1) Demokrasi
langsung
Demokrasi
ini terjadi di negara Yunani, di mana aspirasi rakyat disalurkan secara
langsung, yaitusuatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan
pemerintah tanpa melalui perwakilan. Demokrasi tersebut pada waktu itu memang
dimungkinkan. Karena penduduknya sedikit, sehingga rakyat datang menyalurkan
aspirasinya dan ditanggapi langsung oleh pemerintah.
Demokrasi
langsung dapat dilaksanakan jika :
a) Wilayah
negara kecil
b) Jumlah
penduduk sedikit
c) Masalah
negara belum banyak
d) Tempat
untuk menampung rakyat memungkinkan
2) Demokrasi
Tidak Langsung
Yaitu
demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat
menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih melalui pemilihan
umum. Demokrasi tidak langsung di kenal di negara-negara modern. Aspirasi
rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Dalam kenyataannya, tidak setiap
warga negara dapat terlibat dalam sistem ini, sehingga mereka tidak memiliki
kesempatan untuk menentukan hak-haknya sebagai warga negara.
b. Berdasarkan
Prinsip Ideologi
1) Demokrasi
Konstitusional (Liberal)
Yaitu
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme. Demokrasi ini juga
dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan
yang tunduk kepada hukum. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional
adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan banyak campur tangan serta
tindakan sewenang-wenang dari warga negaranya. Ciri demokrasi ini adalah :
a) Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi
b) Pemerintahan
tunduk kepada hukum
Beberapa
negara yang melaksanakan demokrasi ini adalah negara-negara barat seperti
Amerika Serikat.
2) Demokrasi
Rakyat (Komunis)
Demokrasi
ini sering disebut demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan suatu
kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia bebas dari keterikatan
kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Namun untuk
mencapai masyarakat tersebut dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan. Contoh
: negara-negara Eropa Timur, seperti Rusia Rumania, RRC dan lain-lain.
3) Demokrasi
Pancasila
Yang
dimaksud demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Kekeluargaan dan gotong-royong
di antara warga masyarakat merupakan ciri khusus demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah milik bangsa indonesia yang nilai-nilainya digali dari bumi
Indonesia yang sudah ada sejak jaman dulu, dan tetap dilestarikan oleh generasi
berikutnya.
Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan
demokrasi Pancasila memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia,
yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut adalah membentuk
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas
demokrasi Pancasila terdapat dalam sila ke empat Pancasila yang berbunyi
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Asas ini mengandung makna rakyat menjalankan kekuasaan melalui
sistem perwakilan serta setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk
mufakat, bila mengalami jalan buntu dengan cara voting (pemungutan suara),
serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
1. Mengutamakan
musyawarah mufakat
2. Mengutamakan
Negara dan masyarakat
3. Tidak
memaksakan kehendak
4. Diliputi
semangat kekeluargaan
5. Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan musyawarah
6. Dilakukan
dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Pentingnya Demokrasi Dalam Kehidupan
1.
Pelaksanaan
Demokrasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pada
era globalisasi ini demokrasi bersifat universal, artinya setiap negara yang
menganut paham demokrasi harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi
terwujudnya tujuan negara. Semua itu dilandasi nilai-nilai untuk dilakukan
dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Bentuk-bentuk demokrasi sebetulnya sudah lama ditampilkan dalam masyarakat
Indonesia, seperti contoh : yang terjadi pada masyarakat pedesaan misalkan
rembug desa, karapatan adat, dan karapatan nagari. Di samping itu bentuk
gotong-royong yang merupakan pola hidup yang ada di Indonesia sekaligus
merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi, sebagaimana contohnya sambatan yang
merupakan istilah gotong-royong bagi orang Jawa, Alang Tulong yangmerupakan
bentuk kekerabatan yang terjadi pada masyarakat Gayo, Pacce yang merupakan
bentuk kerja sama masyarakat Makassar, Marsi Adapari merupakan bentuk
kekerabatan masyarakat Batak, dan lain-lain. Masyarakat desa di Indonesia selalu
memelihara bentuk-bentuk demokrasi dalam kehidupan yang merupakan budaya
warisan nenek moyang. Musyawarah yang dilakukan masyarakat dilakukan dengan
cara kekeluargaan untuk memecahkan suatu masalah.
Pelaksanaan
hidup demokratis di masyarakat tercermin dalam kegiatan gotong-royong, di dalam
goto royong terkandung nilai moral kebaikan dan hikmah yang sangat mulia.
Mengapa gotong-royong masih sangat diperlukan dalam masyarakat ? Karena manusia
tidak dapat hidup sendiri, manusia tergantung pada manusia lain, dan manusia memiliki
naluri untuk mempertahankan hidup.
2.
Pelaksanaan
Demokrasi Dalam Kehidupan Bernegara
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, segala hal ihwal yang
bersangkut paut dengan pembentukan negara secara rinci dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI sejak tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian jelas bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan sistem demokrasi
yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat
sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Memang
kita ketahui sejak Indonesia merdeka hingga sekarang negara Indonesia telah
mengalami berbagai bentuk demokrasi. Hal ini menandakan bangsa Indonesia ingin
mencari bentuk demokrasi yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Berikut gambaran sejarah pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia :
a. Awal
Kemerdekaan sampai dengan tahun 1949
Pada
awal berdirinya negara Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi
adalah Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak sesuai yang diharapkan. Sistem pemerintahan
yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistem presidensiil, namun
dalam prakteknya menggunakan sistem parlementer. Dengan perubahan sistem ini,
pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sehingga jalannya pemerintahan sering gagal.
b. Pada
periode 1949 sampai tahun 1950
Pada
masa ini Indonesia berdasar pada UUD RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan RIS tidak berjalan stabil karena
Indonesia dalam pengaruh penjajah Belanda. Indonesia di pecah-pecah menjadi
negara-negara bagian sehingga persatuan dan kesatuan tidak dapat diwujudkan.
c. Pada
periode 1950 sampai periode 1959
Pada
periode ini Indonesia kembali menjadi NKRI. Namun meskipun Indonesia telah
kembali sebagai negara kesatuan, bentuk pemerintahan dengan kabinet parlementer
dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sistem parlemen ini pada
pemerintahan tidak stabil, sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.
d. Periode
1959 sampai Orde Baru
Pada
periode ini sering disebut dengan Orde Lama, dengan diberlakukannya demokrasi
terpimpin. Demokrasi Terpimpin artinya pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara
yang memosisikan presiden sebagai pemimpin nasional tertinggi. Pelaksanaan
demokrasi ini pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan terhadap Pancasila
dan UUD 1945. Segala sesuatu terjadi dalam pemerintahan tergantung oleh tangan
satu orang.
Baru
pada masa Orde Baru tahun 1966 pmerintah bertekad melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun masa ini banyak kendala yaitu munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme).
Akhirnya
lahir Orde Reformasi yang bertujuan untuk membawa bangsa Indonesia kembali pada
jalan yang benar, yaitu untuk mengakhiri krisis multi dimensi. Namun apa
hasilnya ? Pada era reformasi ini pun baru ada teori, bahkan dalam praktek
kehidupan berbangsa dan bernegara, KKN justru merajalela dari tingkat atas
sampai tingkat bawah.
3.
Praktek-Praktek
Demokrasi dalam Kehidupan Politik
a. Pemilihan
Umum
1) Tujuan
Pemilu
Pemilihan
Umum merupakan perwujudan kedaulatan yang dipegang rakyat. Pemilihan umum yang
di adakan di Indonesia bertujuan untuk :
-
Sarana pendemokrasian
-
Tetap menjaga tegaknya NKRI
-
Mewujudkan tujuan nasional
-
Memilih anggota legislatif
-
Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung
2) Asas
Pemilu
a) Langsung
Artinya
rakyat diberikan hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai
pilihannya tanpa perantara.
b) Umum
Peserta
pemilu adalah warga negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan
menurut Undang-Undang.
c) Bebas
Setiap
warga negara berhak memilih secara bebas tanpa tekanan dari siaapun.
d) Rahasia
Setiap
pemilih dalam memberikan suaranya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e) Jujur
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah,
peserta, pengawas, dan pemantau serta pihak yang terkait harus bersikap jujur.
f) Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu wajib mendapat
perlakuan yang sama tanpa kecurangan dari pihak manapun.
3) Peserta
Pemilu
Peserta
pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
peundang-undangan yang berlaku.
Dua
tahapan pemilu, yaitu :
a) Pemilu
Legislatif
Yaitu
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pemilu legislatif, untuk
memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
sistem proporsional terbuka, sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan
dengan sistem distrik berwakil banyak.
b) Pemilu
Presiden
Yaitu
pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung yang
pelaksanaannya setelah pemilu legislatif.
4) Penyelenggara
Pemilu
Sebagai
penyelenggara pemilu, sesuai amanat UUD 1945 adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)
yaitu suatu lembaga yang independen bebas dari pengaruh manapun.
5) Dasar
Hukum Pemilu
Dasar
penyelenggaraan pemilu adalah :
a) UUD
1945
b) Undang-Undang
Pemilu Legislatif Nomor 10 tahun 2008
6) Hak
Memilih dan Dipilih dalam Pemilu
Sebagai
negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Untuk dapat menggunakan hak memilih harus memenuhi syarat, yaitu :
a) Warga
negara Indonesia pada hari pemungutan berusia 17 tahun atau sudah pernah
menikah.
b) Terdaftar
dalam daftar pemilih.
c) Tidak
sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
d) Tidak
sedang dipenjara.
e) Tidak
sedang dicabut hak pilihnya.
Sedangkan
hak pilih pasif atau hak untuk dipilih adalah setiap orang mempunyai hak untuk
dipilih menjadi anggota lembaga perwakilan baik DPR, DPD maupun DPRD.
Persyaratan secara umum sama dengan hak pemilih, namun ada syarat khusus yaitu
usia minimal 21 tahun, pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
b. Lembaga
Perwakilan
Praktek
demokrasi pada lembaga perwakilan yaitu :
1) MPR
Yaitu
lembaga negara yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota DPR ditambah
anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
2) DPR
Yaitu
lembaga negara sebagai wakil rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
3) DPD
Yaitu
lembaga negara sebagai wakil rakyat yang diambil dari perwakilan setiap
provinsi yang dipilih melalui pemilu.
4) DPRD
Yaitu
lembaga negara yang ada di daerah Provinsi, Kota/Kabupaten yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu secara langsung.
4.
Praktek-Praktek
Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Praktek
demokrasi dalam kehidupan ekonomi dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat melalui wadah koperasi
maupun lembaga-lembaga perekonomian yang lain, seperti : PT, Firma, dll.
Sebagai landasan demokrasi ekonomi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 5.
a. Ayat
1
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Ayat
2
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan mengenai hajat orang banyak dikuasai oleh
negara.
c. Ayat
3
Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Ayat
4
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e. Ayat
5
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pasal-pasal ini diatur dengan undang-undang
C. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Sebagai
warga negara Indonesia yang baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus
selaras dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak,
setiap masalah harus dicari jalan keluarnya, kita wajib membudayakan demokrasi
dalamberbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat
dan negara. Kita harus membuang jauh-jauh budaya otoriter, karena sudah bukan
jamannya.
1.
Sikap
Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Keluarga
Contoh
sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan keluarga adalah :
a. Membiasakan
tidak memaksakan kehendak dengan anggota keluarga yang lain.
b. Bermusyawarah
untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
c. Saling
menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2.
Sikap
Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Sekolah
Contoh
sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah adalah :
a. Gotong-royong
membersihkan lingkungan kelas/halaman sekolah.
b. Memilih
pengurus OSIS/Pramuka dengan musyawarah/mufakat.
c. Memilih
pengurus kelas dengan musyawarah mufakat.
d. Mendiskusikan
tentang materi pelajaran yang sulit untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
3.
Sikap
Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Masyarakat
Contoh
sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan masyarakat adalah :
a. Memilih
pengurus RT/RW secara demokratis.
b. Melaksanakan
kegiatan kerja bakti di lingkungannya.
c. Melaksanakan
dengan kesadaran dalam menjaga keamanan lingkungan.
4.
Sikap
Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Negara
Contoh
sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan negara adalah :
a. Melaksanakan
pemilu dengan penuh tanggung jawab.
b. Melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menghormati
hak asasi setiap orang.
bermanfaat coegg
ReplyDelete