PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN


BAB 1
PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

Materi Utama
     A.     Pengertian dan Hakikat Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga jika digabung pengertiannya menjadi pemerintahan rakyat. Dengan demikian dapat disimpulkan yang namanya demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln Presiden AS ke 16 menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sebenarnya muncul sejak abad ke 5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada masa itu demokrasi dilaksanakan secara langsung khususnya di Athena, hal ini bisa dilakukan karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya belum begitu banyak, sehingga rakyatnya mudah dikumpulkan untuk diajak bermusyawarah dalam menentukan kebijakan pemerintahan.
2.      Sejarah Perkembangan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu suatu tatanan demokrasi diawali dengan aspirasi rakyat yang disalurkan secara langsung dalam forum resmi negara. Penerapan demokrasi langsung di Yunani pada waktu itu masih sangat sederhana karena wilayahnya terbatas, jumlah penduduknya sedikit.
Sistem ini jelas sangat sulit untuk dilaksanakan pada saat sekarang, karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar merupakan persoalan suatu negara. Dengan demikian dalam era modern ini dipergunakan demokrasi tidak langsung atau perwakilan, yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum.
Pada perkembangan demokrasi sekarang juga identik dengan perkembangan hak asasi manusia. Contohnya terjadi di Inggris di mana kaum bangsawan membangkitkan perjuangan untuk menegakkan demokrasi dan menghasilkan perjanjian yang kita kenal dengan Magna Charta. Perkembangan selanjutnya terjadi di negara-negara lain yaitu di Prancis dan Amerika Serikat. Dalam paham modern demokrasi menemukan bentuk utuh sebagai sistem politik yang mendasarkan kebebasan individu, kesamaan hak serta adanya hak pilih warga negara untuk menjamin hak politik yang demokratis.
Pada abat XX setelah perang dunia ke-2 demokrasi memberikan ruang kepada rakyat. Negara mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyat dan menyejahterakan rakyat. Syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintahan demokrasi mencakup :
a.      Perlindungan konstitusional
b.      Pemilihan umum yang bebas
c.      Badan peradilan yang merdeka (independen)
d.      Kebebasan menyatakan pendapat
e.      Pendidikan Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa demokrasi diperjuangkan sejak lama sampai sekarang.
3.      Prinsip-prinsip Demokrasi
Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang. Berikut prinsip-prinsip demokrasi :
a.      Kedaulatan rakyat
b.      Kekuasaan mayoritas
c.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat
d.      Jaminan hak asasi manusia
e.      Pemilihan yang bebas dan jujur
f.       Persamaan di depan hukum
g.      Proses hukum yang wajar
h.      Pembatasan kekuasaan secara konstitusi
i.       Nilai-nilai toleransi, kerja sama dan mufakat.
4.      Masam-macam Demokrasi
a.      Berdasarkan Pelaksanaannya
1)      Demokrasi langsung
Demokrasi ini terjadi di negara Yunani, di mana aspirasi rakyat disalurkan secara langsung, yaitusuatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah tanpa melalui perwakilan. Demokrasi tersebut pada waktu itu memang dimungkinkan. Karena penduduknya sedikit, sehingga rakyat datang menyalurkan aspirasinya dan ditanggapi langsung oleh pemerintah.
Demokrasi langsung dapat dilaksanakan jika :
a)      Wilayah negara kecil
b)      Jumlah penduduk sedikit
c)      Masalah negara belum banyak
d)      Tempat untuk menampung rakyat memungkinkan
2)      Demokrasi Tidak Langsung
Yaitu demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih melalui pemilihan umum. Demokrasi tidak langsung di kenal di negara-negara modern. Aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Dalam kenyataannya, tidak setiap warga negara dapat terlibat dalam sistem ini, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk menentukan hak-haknya sebagai warga negara.
b.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
1)      Demokrasi Konstitusional (Liberal)
Yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan individualisme. Demokrasi ini juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk kepada hukum. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan banyak campur tangan serta tindakan sewenang-wenang dari warga negaranya. Ciri demokrasi ini adalah :
a)      Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi
b)      Pemerintahan tunduk kepada hukum
Beberapa negara yang melaksanakan demokrasi ini adalah negara-negara barat seperti Amerika Serikat.
2)      Demokrasi Rakyat (Komunis)
Demokrasi ini sering disebut demokrasi proletar. Demokrasi rakyat mencita-citakan suatu kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia bebas dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Namun untuk mencapai masyarakat tersebut dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan. Contoh : negara-negara Eropa Timur, seperti Rusia Rumania, RRC dan lain-lain.
3)      Demokrasi Pancasila
Yang dimaksud demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Kekeluargaan dan gotong-royong di antara warga masyarakat merupakan ciri khusus demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah milik bangsa indonesia yang nilai-nilainya digali dari bumi Indonesia yang sudah ada sejak jaman dulu, dan tetap dilestarikan oleh generasi berikutnya.
Tujuan Demokrasi Pancasila
Tujuan demokrasi Pancasila memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia, yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut adalah membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila ke empat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Asas ini mengandung makna rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan serta setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila mengalami jalan buntu dengan cara voting (pemungutan suara), serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat
2.      Mengutamakan Negara dan masyarakat
3.      Tidak memaksakan kehendak
4.      Diliputi semangat kekeluargaan
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan musyawarah
6.      Dilakukan dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.      Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    B.     Pentingnya Demokrasi Dalam Kehidupan
1.      Pelaksanaan Demokrasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pada era globalisasi ini demokrasi bersifat universal, artinya setiap negara yang menganut paham demokrasi harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya tujuan negara. Semua itu dilandasi nilai-nilai untuk dilakukan dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk-bentuk demokrasi sebetulnya sudah lama ditampilkan dalam masyarakat Indonesia, seperti contoh : yang terjadi pada masyarakat pedesaan misalkan rembug desa, karapatan adat, dan karapatan nagari. Di samping itu bentuk gotong-royong yang merupakan pola hidup yang ada di Indonesia sekaligus merupakan perwujudan nilai-nilai demokrasi, sebagaimana contohnya sambatan yang merupakan istilah gotong-royong bagi orang Jawa, Alang Tulong yangmerupakan bentuk kekerabatan yang terjadi pada masyarakat Gayo, Pacce yang merupakan bentuk kerja sama masyarakat Makassar, Marsi Adapari merupakan bentuk kekerabatan masyarakat Batak, dan lain-lain. Masyarakat desa di Indonesia selalu memelihara bentuk-bentuk demokrasi dalam kehidupan yang merupakan budaya warisan nenek moyang. Musyawarah yang dilakukan masyarakat dilakukan dengan cara kekeluargaan untuk memecahkan suatu masalah.
Pelaksanaan hidup demokratis di masyarakat tercermin dalam kegiatan gotong-royong, di dalam goto royong terkandung nilai moral kebaikan dan hikmah yang sangat mulia. Mengapa gotong-royong masih sangat diperlukan dalam masyarakat ? Karena manusia tidak dapat hidup sendiri, manusia tergantung pada manusia lain, dan manusia memiliki naluri untuk mempertahankan hidup.
2.      Pelaksanaan Demokrasi Dalam Kehidupan Bernegara
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, segala hal ihwal yang bersangkut paut dengan pembentukan negara secara rinci dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian jelas bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan sistem demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Memang kita ketahui sejak Indonesia merdeka hingga sekarang negara Indonesia telah mengalami berbagai bentuk demokrasi. Hal ini menandakan bangsa Indonesia ingin mencari bentuk demokrasi yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Berikut gambaran sejarah pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia :
a.      Awal Kemerdekaan sampai dengan tahun 1949
Pada awal berdirinya negara Indonesia sebagai landasan hukum pelaksanaan demokrasi adalah Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak sesuai yang diharapkan. Sistem pemerintahan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistem presidensiil, namun dalam prakteknya menggunakan sistem parlementer. Dengan perubahan sistem ini, pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sehingga jalannya pemerintahan sering gagal.
b.      Pada periode 1949 sampai tahun 1950
Pada masa ini Indonesia berdasar pada UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan RIS tidak berjalan stabil karena Indonesia dalam pengaruh penjajah Belanda. Indonesia di pecah-pecah menjadi negara-negara bagian sehingga persatuan dan kesatuan tidak dapat diwujudkan.
c.      Pada periode 1950 sampai periode 1959
Pada periode ini Indonesia kembali menjadi NKRI. Namun meskipun Indonesia telah kembali sebagai negara kesatuan, bentuk pemerintahan dengan kabinet parlementer dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sistem parlemen ini pada pemerintahan tidak stabil, sehingga demokrasi tidak berjalan dengan baik.
d.      Periode 1959 sampai Orde Baru
Pada periode ini sering disebut dengan Orde Lama, dengan diberlakukannya demokrasi terpimpin. Demokrasi Terpimpin artinya pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara yang memosisikan presiden sebagai pemimpin nasional tertinggi. Pelaksanaan demokrasi ini pada kenyataannya terjadi banyak penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Segala sesuatu terjadi dalam pemerintahan tergantung oleh tangan satu orang.
Baru pada masa Orde Baru tahun 1966 pmerintah bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun masa ini banyak kendala yaitu munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Akhirnya lahir Orde Reformasi yang bertujuan untuk membawa bangsa Indonesia kembali pada jalan yang benar, yaitu untuk mengakhiri krisis multi dimensi. Namun apa hasilnya ? Pada era reformasi ini pun baru ada teori, bahkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara, KKN justru merajalela dari tingkat atas sampai tingkat bawah.
3.      Praktek-Praktek Demokrasi dalam Kehidupan Politik
a.      Pemilihan Umum
1)      Tujuan Pemilu
Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan yang dipegang rakyat. Pemilihan umum yang di adakan di Indonesia bertujuan untuk :
-        Sarana pendemokrasian
-        Tetap menjaga tegaknya NKRI
-        Mewujudkan tujuan nasional
-        Memilih anggota legislatif
-        Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
2)      Asas Pemilu
a)      Langsung
Artinya rakyat diberikan hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai pilihannya tanpa perantara.
b)      Umum
Peserta pemilu adalah warga negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.
c)      Bebas
Setiap warga negara berhak memilih secara bebas tanpa tekanan dari siaapun.
d)      Rahasia
Setiap pemilih dalam memberikan suaranya tidak akan diketahui oleh siapapun.
e)      Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta, pengawas, dan pemantau serta pihak yang terkait harus bersikap jujur.
f)       Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu wajib mendapat perlakuan yang sama tanpa kecurangan dari pihak manapun.
3)      Peserta Pemilu
Peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peundang-undangan yang berlaku.
Dua tahapan pemilu, yaitu :
a)      Pemilu Legislatif
Yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pemilu legislatif, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, sedangkan untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
b)      Pemilu Presiden
Yaitu pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung yang pelaksanaannya setelah pemilu legislatif.
4)      Penyelenggara Pemilu
Sebagai penyelenggara pemilu, sesuai amanat UUD 1945 adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) yaitu suatu lembaga yang independen bebas dari pengaruh manapun.
5)      Dasar Hukum Pemilu
Dasar penyelenggaraan pemilu adalah :
a)      UUD 1945
b)      Undang-Undang Pemilu Legislatif Nomor 10 tahun 2008
6)      Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu
Sebagai negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Untuk dapat menggunakan hak memilih harus memenuhi syarat, yaitu :
a)      Warga negara Indonesia pada hari pemungutan berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
b)      Terdaftar dalam daftar pemilih.
c)      Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
d)      Tidak sedang dipenjara.
e)      Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sedangkan hak pilih pasif atau hak untuk dipilih adalah setiap orang mempunyai hak untuk dipilih menjadi anggota lembaga perwakilan baik DPR, DPD maupun DPRD. Persyaratan secara umum sama dengan hak pemilih, namun ada syarat khusus yaitu usia minimal 21 tahun, pendidikan serendah-rendahnya SLTA.
b.      Lembaga Perwakilan
Praktek demokrasi pada lembaga perwakilan yaitu :
1)      MPR
Yaitu lembaga negara yang anggota-anggotanya terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.
2)      DPR
Yaitu lembaga negara sebagai wakil rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
3)      DPD
Yaitu lembaga negara sebagai wakil rakyat yang diambil dari perwakilan setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu.
4)      DPRD
Yaitu lembaga negara yang ada di daerah Provinsi, Kota/Kabupaten yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu secara langsung.
4.      Praktek-Praktek Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
Praktek demokrasi dalam kehidupan ekonomi dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat melalui wadah koperasi maupun lembaga-lembaga perekonomian yang lain, seperti : PT, Firma, dll. Sebagai landasan demokrasi ekonomi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 sampai 5.
a.      Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengenai hajat orang banyak dikuasai oleh negara.
c.      Ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.      Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal-pasal ini diatur dengan undang-undang


    C.     Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus selaras dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak, setiap masalah harus dicari jalan keluarnya, kita wajib membudayakan demokrasi dalamberbagai aspek kehidupan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara. Kita harus membuang jauh-jauh budaya otoriter, karena sudah bukan jamannya.
1.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Keluarga
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan keluarga adalah :
a.      Membiasakan tidak memaksakan kehendak dengan anggota keluarga yang lain.
b.      Bermusyawarah untuk mufakat dalam setiap mengambil keputusan.
c.      Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Sekolah
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah adalah :
a.      Gotong-royong membersihkan lingkungan kelas/halaman sekolah.
b.      Memilih pengurus OSIS/Pramuka dengan musyawarah/mufakat.
c.      Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat.
d.      Mendiskusikan tentang materi pelajaran yang sulit untuk dibahas dan dipecahkan bersama.
3.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Masyarakat
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan masyarakat adalah :
a.      Memilih pengurus RT/RW secara demokratis.
b.      Melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungannya.
c.      Melaksanakan dengan kesadaran dalam menjaga keamanan lingkungan.
4.      Sikap Positif Pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan Negara
Contoh sikap positif pelaksanaan demokrasi di lingkungan negara adalah :
a.      Melaksanakan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
b.      Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Menghormati hak asasi setiap orang.

1 comment: