BAB
15
PENGENDALIAN
PENYIMPANGAN SOSIAL
A. Pengertian Pengendalian
Sosial
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita lihat banyaknya aturan dan larangan yang
harus dipatuhi oleh segenap masyarakat. Misal waktu belajar antara pukul 07.00
hingga 09.00 malam, dilarang membuang sampah sembarangan, tata tertib sekolah
dan contoh yang lainnya, semua itu bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang
kita idamkan bersama. Bentuk aturan dan larangan tersebut merupakan salah satu
bentuk pengendalian sosial. Sedangkan pengendalian sosial mengandung arti :
a.
Menurut Roucek, pengetahuan sosial
merupakan proses terencana untuk mengajak, membujuk atau memaksa individu untuk
menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan kehidupan kelompok.
b.
Menurut Berger, pengendalian
sosial merupakan cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang
tidak mematuhi nilai dan norma.
Dari pengertian tersebut dapat
disimpulkan bahwa pengendalian sosial mencakup segala proses yang direncanakan
yang bersifat mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk mengatur
perilaku para anggota masyarakat dalam menyesuaikan nilai-nilai moral yang
berlaku.
Dengan demikian pengendalian sosial
adalah cara-cara yang dilakukan untuk mengatur perilaku para anggota masyarakat
dalam menyesuaikan nilai-nilai moral yang berlaku.
B. Faktor-faktor Pengendalian
Sosial
1.
Sistem mendidik
Sistem ini bertujuan agar terjadi perubahan tingkah laku
yang positif dan bertindak sesuai norma yang berlaku. Mendidik dapat dilakukan
secara formal (sekolahan) maupun di luar sekolah (keluarga dan masyarakat).
2.
Sistem mengajak
Sistem ini dilakukan secara terbuka dengan pendekatan yang
bersifat personal tanpa melakukan tindakan kekerasan, dengan harapan pelaku
penyimpangan akan mau dengan kesadaran kembali ke jalan yang benar sesuai dengan
norma yang berlaku.
3.
Sistem memaksa
Pada tahap ini paksaan dilakukan terhadap pelaku
penyimpangan yang sudah akut (sering mengulang). Sistem paksaan dapat dilakukan
dengan memberi sanksi atau hukuman yang sesuai.
C. Tujuan-tujuan Pengendalian
Sosial
1.
Agar terwujud keserasian dan
ketentraman dalam masyarakat.
2.
Agar masyarakat mematuhi norma dan
aturan yang berlaku.
3.
Agar pelaku penyimpangan sosial
kembali dan mau mentaati norma yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengendalian sosial
dapat dilaksanakan secara berpola, meliputi : pengendalian kelompok terhadap
kelompok, kelompok terhadap individu, dan individu terhadap individu yang lain.
D. Macam Macam Pengendalian
Sosial
a. Pola Pengendalian Secara
Internal
Setiap anggota masyarakat sejak kecil
telah mengalami proses sosialisasi nilai-nilai dan norma-norma yang ada di
masyarakat. Proses sosialisasi ini, pertama kali terjadi di dalam keluarga. Di
dalam mengambil keputusan, seseorang akan dihadapkan pada pilihan untuk
melanggar atau mengikuti nilai-nilai dan moral. Melanggar nilai-nilai dan moral
berarti hukuman dan mengikuti nilai-nilai dan moral berarti imbalan atau
penghargaan. Inilah yang dikenal dengan istilah pengendalian sosial secara internal.
Yang termasuk pola
pengendalian secara internal adalah :
1.
Pendidikan
yaitu berupa pembinaan dan arahan untuk membentuk watak dan
perilaku yang baik.
2.
Ajaran agama.
Ajaran agama ini dapat mempengauhi sikap dan perilaku
pemeluknya dalam pergaulan di masyarakat. Bagi orang yang taat beragama, ia
akan menjadikan agama sebagai pedoman bertingkah laku.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan peranan pengendalian sosial secara internal adalah sebagai berikut
:
1.
Menekankan sejak dini nilai-nilai
keagamaan secara menyeluruh.
2.
Mengembangkan interaksi sosial
yang berkualitas dengan keluarga.
3.
Menanamkan nilai-nilai kepribadian
dan penghargaan terhadap diri, lingkungan sosial dan lingkungan alam.
b. Pola Pengendalian Sosial
Secara Eksternal
Pola pengendalian sosial secara eksternal adalah
cara-cara yang dimiliki oleh masyarakat agar para anggotanya patuh kepada
nilai-nilai dan moral yang berlaku. Pola pengendalian sosial secara eksternal
menggunakan sanksi-sanksi sebagai sarana efektif untuk mengatur perilaku
anggota masyarakat.
Sanksi-sanksi
tersebut adalah :
1.
Sanksi positif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota
masyarakat yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Contoh : penghargaan atau imbalan yang berfungsi untuk
mendorong anggota masyarakat berperilaku sesuai nilai dan norma.
2.
Sanksi negatif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota
masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Contoh : hukuman yang berfungsi untuk mencegah anggota
masyarakat tidak lagi mengulangi atau melanjutkan perilaku menyimpangnya.
3.
Sanksi formal atau resmi
Yaitu jika suatu sanksi ditempatkan dalam acara resmi yang
terorganisir.
Contoh : pemberian suatu penghargaan dalam suatu kejuaraan.
4.
Sanksi informal
Yaitu sanksi yang tidak ditempatkan dalam suatu acara yang
terorganisir.
Contoh : sanjungan atau gosip
Yang termasuk ke dalam kelompok pola pengendalian sosial
secara eksternal adalah :
1.
Desas desus
Yaitu berupa kritik secara tertutup oleh masyarakat
terhadap warga yang melakukan penyimpangan.
2.
Teguran
Yaitu berupa kritik sosial yang dikemukakan secara terbuka
atau secara langsung terhadap pelaku penyimpangan.
3.
Hukuman
Merupakan alat pengendali sosial yang tegas dengan sanksi
yang nyata.
4.
Cemoohan
Dapat berupa ejekan atau olok-olok yang diberikan kepada
pelaku penyimpangan dengan maksud agar pelaku menyadari kesalahannya.
5.
Ostraisme atau pengucilan
Pungucilan merupakan bentuk pengendalian dengan cara
menjauhkan pelaku dari kehidupan masyarakat. Pengucilan dilakukan dengan maksud
agar warga yang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
6.
Fraudulens
Yaitu pengendalian dengan cara meminta pihak ketiga yang
dianggap mampu mengatasi masalah penyimpangan sosial ini.
7.
Kekerasan fisik
Merupakan bentuk pengendalian sosial yang paling keras
untuk mencegah pelaku melakukan penyimpangan kembali.
8.
Intimidasi
Merupakan bentuk pengendalian dengan cara diancam atau
ditakut-takuti dengan harapan pelaku penyimpangan akan jera.
E. Upaya-Upaya Pengendalian
Sosial
Untuk memahami upaya-upaya pengendalian
sosial secara menyeluruh, harus diperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi
bagian dari pengendalian sosial berikut ini :
a. Lingkup terjadinya
penyimpangan sosial
1. Keluarga
Penyimpangan dalam keluarga dilakukan
oleh salah satu anggota keluarga. Penyimpangan ini terjadi hanya dalam lingkup
keluarga atau hubungan antar anggota keluarga.
2. Masyarakat
Penyimpangan dalam masyarakat dilakukan
oleh anggota-anggota atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Penyimpangan ini
dapat terjadi dalam hubungan antar anggota, antara anggota dengan kelompok,
atau antar kelompok dalam masyarakat.
3. Lembaga sosial atau lembaga
kemasyarakatan
Penyimpangan yang terjadi dalam lembaga
sosial atau lembaga kemasyarakatan. Mencakup penyimpangan peranan-peranan yang
dimiliki dalam hubungannya dengan tugas-tugas lembaga sosial tersebut.
b. Agen-agen pengendali sosial
Agen-agen pengendali sosial adalah
anggota, kelompok, maupun lembaga yang melaksanakan peranannya sebagai
upaya-upaya pengendalian sosial. Agen-agen ini meliputi anggota atau
individu-individu, kelompok atau masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan, seperti
kepolisian, kejaksaan, satuan pengamanan, sekolah, pesantren dan lembaga
lainnya.
c. Sarana-sarana yang diperlukan
dalam pengendalian sosial
1.
Perangkat-perangkat hukum, seperti
perundang-undangan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah, tata tertib
sekolah, dan peraturan lainnya yang mempunyai sanksi-sanksi.
2.
Perangkat-perangkat kelembagaan,
seperti pengadilan, kejaksaan, Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan),
dan rambu lalu-lintas.
Melalui unsur-unsur penting tersebut, dapat dilakukan upaya-upaya
pengendalian sosial sebagai berikut :
1.
Pengendalian yang bersifat
prefentif
Yaitu pengendalian yang dilakukan sebelum terjadinya
penyimpangan pelanggaran.
Upaya yang dilakukan adalah :
a.
Pembentukan berbagai aturan
perilaku, seperti peraturan perundangan, tata tertib sekolah, dan kode etik
profesi.
b.
Pembuatan simbol-simbol atau
tanda-tanda yang berperan untuk memberi peringatan, seperti rambu-rambu lalu
lintas.
c.
Meningkatkan pendalaman dan
pengamalan terhadap ajaran agama.
d.
Mengembangkan rasa malu untuk melakukan
penyimpangan perilaku.
e.
Mengembangkan satu sistem
pengawasan dalam setiap lembaga kemasyarakatan dan antarlembaga kemasyarakatan.
f.
Pemberian suatu penghargaan
terhadap individu-individu yang secara nyata telah mampu menyesuaikan diri
terhadap nilai-nilai dan moral.
2.
Pengendalian yang bersifat
represif
Yaitu pengendalian setelah terjadi pelanggaran /
penyimpangan agar pelaku kembali berperilaku sesuai norma.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
a.
Menggalang kebersamaan masyarakat
untuk melawan terhadap penyimpangan perilaku dalam masyarakat.
b.
Mengembangkan sistem komunikasi,
seperti penggunaan kentongan untuk memudahkan penggalangan masyarakat.
c.
Melakukan tindakan keras terhadap
pelaku kejahatan.
d.
Melaksanakan pengadilan terbuka
terhadap pelaku-pelaku kejahatan.
e.
Melakukan tindakan tegas terhadap victimless crime seperti pelacuran,
perjudian, dan penyalahgunaan obat-obatan.
No comments:
Post a Comment