PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL


BAB 15
PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL

A.     Pengertian Pengendalian Sosial
        Dalam kehidupan sehari-hari sering kita lihat banyaknya aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh segenap masyarakat. Misal waktu belajar antara pukul 07.00 hingga 09.00 malam, dilarang membuang sampah sembarangan, tata tertib sekolah dan contoh yang lainnya, semua itu bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang kita idamkan bersama. Bentuk aturan dan larangan tersebut merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial. Sedangkan pengendalian sosial mengandung arti :
a.      Menurut Roucek, pengetahuan sosial merupakan proses terencana untuk mengajak, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan kehidupan kelompok.
b.      Menurut Berger, pengendalian sosial merupakan cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang tidak mematuhi nilai dan norma.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial mencakup segala proses yang direncanakan yang bersifat mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk mengatur perilaku para anggota masyarakat dalam menyesuaikan nilai-nilai moral yang berlaku.
Dengan demikian pengendalian sosial adalah cara-cara yang dilakukan untuk mengatur perilaku para anggota masyarakat dalam menyesuaikan nilai-nilai moral yang berlaku.
B.     Faktor-faktor Pengendalian Sosial
1.      Sistem mendidik
Sistem ini bertujuan agar terjadi perubahan tingkah laku yang positif dan bertindak sesuai norma yang berlaku. Mendidik dapat dilakukan secara formal (sekolahan) maupun di luar sekolah (keluarga dan masyarakat).
2.      Sistem mengajak
Sistem ini dilakukan secara terbuka dengan pendekatan yang bersifat personal tanpa melakukan tindakan kekerasan, dengan harapan pelaku penyimpangan akan mau dengan kesadaran kembali ke jalan yang benar sesuai dengan norma yang berlaku.
3.      Sistem memaksa
Pada tahap ini paksaan dilakukan terhadap pelaku penyimpangan yang sudah akut (sering mengulang). Sistem paksaan dapat dilakukan dengan memberi sanksi atau hukuman yang sesuai.
C.     Tujuan-tujuan Pengendalian Sosial
1.      Agar terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
2.      Agar masyarakat mematuhi norma dan aturan yang berlaku.
3.      Agar pelaku penyimpangan sosial kembali dan mau mentaati norma yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat dilaksanakan secara berpola, meliputi : pengendalian kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap individu, dan individu terhadap individu yang lain.
D.     Macam Macam Pengendalian Sosial
a.      Pola Pengendalian Secara Internal
Setiap anggota masyarakat sejak kecil telah mengalami proses sosialisasi nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat. Proses sosialisasi ini, pertama kali terjadi di dalam keluarga. Di dalam mengambil keputusan, seseorang akan dihadapkan pada pilihan untuk melanggar atau mengikuti nilai-nilai dan moral. Melanggar nilai-nilai dan moral berarti hukuman dan mengikuti nilai-nilai dan moral berarti imbalan atau penghargaan. Inilah yang dikenal dengan istilah pengendalian sosial secara internal.
Yang termasuk pola pengendalian secara internal adalah :
1.      Pendidikan
yaitu berupa pembinaan dan arahan untuk membentuk watak dan perilaku yang baik.
2.      Ajaran agama.
Ajaran agama ini dapat mempengauhi sikap dan perilaku pemeluknya dalam pergaulan di masyarakat. Bagi orang yang taat beragama, ia akan menjadikan agama sebagai pedoman bertingkah laku.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peranan pengendalian sosial secara internal adalah sebagai berikut :
1.      Menekankan sejak dini nilai-nilai keagamaan secara menyeluruh.
2.      Mengembangkan interaksi sosial yang berkualitas dengan keluarga.
3.      Menanamkan nilai-nilai kepribadian dan penghargaan terhadap diri, lingkungan sosial dan lingkungan alam.
b.     Pola Pengendalian Sosial Secara Eksternal
Pola pengendalian sosial secara eksternal adalah cara-cara yang dimiliki oleh masyarakat agar para anggotanya patuh kepada nilai-nilai dan moral yang berlaku. Pola pengendalian sosial secara eksternal menggunakan sanksi-sanksi sebagai sarana efektif untuk mengatur perilaku anggota masyarakat.
Sanksi-sanksi tersebut adalah :
1.      Sanksi positif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota masyarakat yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Contoh : penghargaan atau imbalan yang berfungsi untuk mendorong anggota masyarakat berperilaku sesuai nilai dan norma.
2.      Sanksi negatif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Contoh : hukuman yang berfungsi untuk mencegah anggota masyarakat tidak lagi mengulangi atau melanjutkan perilaku menyimpangnya.
3.      Sanksi formal atau resmi
Yaitu jika suatu sanksi ditempatkan dalam acara resmi yang terorganisir.
Contoh : pemberian suatu penghargaan dalam suatu kejuaraan.
4.      Sanksi informal
Yaitu sanksi yang tidak ditempatkan dalam suatu acara yang terorganisir.
Contoh : sanjungan atau gosip
Yang termasuk ke dalam kelompok pola pengendalian sosial secara eksternal adalah :
1.      Desas desus
Yaitu berupa kritik secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga yang melakukan penyimpangan.
2.      Teguran
Yaitu berupa kritik sosial yang dikemukakan secara terbuka atau secara langsung terhadap pelaku penyimpangan.
3.      Hukuman
Merupakan alat pengendali sosial yang tegas dengan sanksi yang nyata.
4.      Cemoohan
Dapat berupa ejekan atau olok-olok yang diberikan kepada pelaku penyimpangan dengan maksud agar pelaku menyadari kesalahannya.
5.      Ostraisme atau pengucilan
Pungucilan merupakan bentuk pengendalian dengan cara menjauhkan pelaku dari kehidupan masyarakat. Pengucilan dilakukan dengan maksud agar warga yang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
6.      Fraudulens
Yaitu pengendalian dengan cara meminta pihak ketiga yang dianggap mampu mengatasi masalah penyimpangan sosial ini.
7.      Kekerasan fisik
Merupakan bentuk pengendalian sosial yang paling keras untuk mencegah pelaku melakukan penyimpangan kembali.
8.      Intimidasi
Merupakan bentuk pengendalian dengan cara diancam atau ditakut-takuti dengan harapan pelaku penyimpangan akan jera.
E.      Upaya-Upaya Pengendalian Sosial
Untuk memahami upaya-upaya pengendalian sosial secara menyeluruh, harus diperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi bagian dari pengendalian sosial berikut ini :
a.      Lingkup terjadinya penyimpangan sosial
1.      Keluarga
Penyimpangan dalam keluarga dilakukan oleh salah satu anggota keluarga. Penyimpangan ini terjadi hanya dalam lingkup keluarga atau hubungan antar anggota keluarga.
2.      Masyarakat
Penyimpangan dalam masyarakat dilakukan oleh anggota-anggota atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Penyimpangan ini dapat terjadi dalam hubungan antar anggota, antara anggota dengan kelompok, atau antar kelompok dalam masyarakat.
3.      Lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan
Penyimpangan yang terjadi dalam lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Mencakup penyimpangan peranan-peranan yang dimiliki dalam hubungannya dengan tugas-tugas lembaga sosial tersebut.
b.     Agen-agen pengendali sosial
Agen-agen pengendali sosial adalah anggota, kelompok, maupun lembaga yang melaksanakan peranannya sebagai upaya-upaya pengendalian sosial. Agen-agen ini meliputi anggota atau individu-individu, kelompok atau masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan, seperti kepolisian, kejaksaan, satuan pengamanan, sekolah, pesantren dan lembaga lainnya.
c.      Sarana-sarana yang diperlukan dalam pengendalian sosial
1.      Perangkat-perangkat hukum, seperti perundang-undangan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah, tata tertib sekolah, dan peraturan lainnya yang mempunyai sanksi-sanksi.
2.      Perangkat-perangkat kelembagaan, seperti pengadilan, kejaksaan, Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan), dan rambu lalu-lintas.
Melalui unsur-unsur penting tersebut, dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian sosial sebagai berikut :
1.      Pengendalian yang bersifat prefentif
Yaitu pengendalian yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan pelanggaran.
Upaya yang dilakukan adalah :
a.      Pembentukan berbagai aturan perilaku, seperti peraturan perundangan, tata tertib sekolah, dan kode etik profesi.
b.      Pembuatan simbol-simbol atau tanda-tanda yang berperan untuk memberi peringatan, seperti rambu-rambu lalu lintas.
c.      Meningkatkan pendalaman dan pengamalan terhadap ajaran agama.
d.      Mengembangkan rasa malu untuk melakukan penyimpangan perilaku.
e.      Mengembangkan satu sistem pengawasan dalam setiap lembaga kemasyarakatan dan antarlembaga kemasyarakatan.
f.       Pemberian suatu penghargaan terhadap individu-individu yang secara nyata telah mampu menyesuaikan diri terhadap nilai-nilai dan moral.
2.      Pengendalian yang bersifat represif
Yaitu pengendalian setelah terjadi pelanggaran / penyimpangan agar pelaku kembali berperilaku sesuai norma.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
a.      Menggalang kebersamaan masyarakat untuk melawan terhadap penyimpangan perilaku dalam masyarakat.
b.      Mengembangkan sistem komunikasi, seperti penggunaan kentongan untuk memudahkan penggalangan masyarakat.
c.      Melakukan tindakan keras terhadap pelaku kejahatan.
d.      Melaksanakan pengadilan terbuka terhadap pelaku-pelaku kejahatan.
e.      Melakukan tindakan tegas terhadap victimless crime seperti pelacuran, perjudian, dan penyalahgunaan obat-obatan.

No comments:

Post a Comment