A.
Pengertian
Pengendalian Sosial
Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita lihat banyaknya aturan dan larangan yang
harus dipatuhi oleh segenap masyarakat. Misal waktu belajar antara pukul 07.00
hingga 09.00 malam, dilarang membuang sampah sembarangan, tata tertib sekolah
dan contoh yang lainnya, semua itu bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang
kita idamkan bersama. Bentuk aturan dan larangan tersebut merupakan salah satu
bentuk pengendalian sosial. Sedangkan pengendalian sosial mengandung arti :
a.
Menurut Roucek, pengetahuan sosial merupakan
proses terencana untuk mengajak, membujuk atau memaksa individu untuk
menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan kehidupan kelompok.
b.
Menurut Berger, pengendalian sosial merupakan
cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang tidak mematuhi
nilai dan norma.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
pengendalian sosial mencakup segala proses yang direncanakan yang bersifat
mendidik, mengajak bahkan memaksa masyarakat untuk mengatur perilaku para
anggota masyarakat dalam menyesuaikan nilai-nilai moral yang berlaku.
Dengan demikian pengendalian sosial adalah cara-cara
yang dilakukan untuk mengatur perilaku para anggota masyarakat dalam
menyesuaikan nilai-nilai moral yang berlaku.
B.
Faktor-faktor
Pengendalian Sosial
1.
Sistem
mendidik
Sistem ini bertujuan agar terjadi perubahan tingkah laku yang positif dan
bertindak sesuai norma yang berlaku. Mendidik dapat dilakukan secara formal
(sekolahan) maupun di luar sekolah (keluarga dan masyarakat).
2.
Sistem
mengajak
Sistem ini dilakukan secara terbuka dengan pendekatan yang bersifat
personal tanpa melakukan tindakan kekerasan, dengan harapan pelaku penyimpangan
akan mau dengan kesadaran kembali ke jalan yang benar sesuai dengan norma yang
berlaku.
3.
Sistem
memaksa
Pada tahap ini paksaan dilakukan terhadap pelaku penyimpangan yang sudah
akut (sering mengulang). Sistem paksaan dapat dilakukan dengan memberi sanksi
atau hukuman yang sesuai.
C.
Tujuan-tujuan
Pengendalian Sosial
1.
Agar terwujud keserasian dan ketentraman dalam
masyarakat.
2.
Agar masyarakat mematuhi norma dan aturan yang
berlaku.
3.
Agar pelaku penyimpangan sosial kembali dan mau
mentaati norma yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengendalian sosial dapat
dilaksanakan secara berpola, meliputi : pengendalian kelompok terhadap
kelompok, kelompok terhadap individu, dan individu terhadap individu yang lain.
D.
Macam
Macam Pengendalian Sosial
a.
Pola
Pengendalian Secara Internal
Setiap anggota masyarakat sejak kecil telah mengalami
proses sosialisasi nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat. Proses
sosialisasi ini, pertama kali terjadi di dalam keluarga. Di dalam mengambil
keputusan, seseorang akan dihadapkan pada pilihan untuk melanggar atau
mengikuti nilai-nilai dan moral. Melanggar nilai-nilai dan moral berarti
hukuman dan mengikuti nilai-nilai dan moral berarti imbalan atau penghargaan.
Inilah yang dikenal dengan istilah pengendalian
sosial secara internal.
Yang termasuk pola pengendalian
secara internal adalah :
1.
Pendidikan
yaitu berupa pembinaan dan arahan untuk membentuk watak dan perilaku yang
baik.
2.
Ajaran agama.
Ajaran agama ini dapat mempengauhi sikap dan perilaku pemeluknya dalam
pergaulan di masyarakat. Bagi orang yang taat beragama, ia akan menjadikan
agama sebagai pedoman bertingkah laku.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
peranan pengendalian sosial secara internal adalah sebagai berikut :
1.
Menekankan sejak dini nilai-nilai keagamaan
secara menyeluruh.
2.
Mengembangkan interaksi sosial yang berkualitas
dengan keluarga.
3.
Menanamkan nilai-nilai kepribadian dan
penghargaan terhadap diri, lingkungan sosial dan lingkungan alam.
b.
Pola
Pengendalian Sosial Secara Eksternal
Pola pengendalian sosial secara eksternal adalah
cara-cara yang dimiliki oleh masyarakat agar para anggotanya patuh kepada
nilai-nilai dan moral yang berlaku. Pola pengendalian sosial secara eksternal
menggunakan sanksi-sanksi sebagai sarana efektif untuk mengatur perilaku
anggota masyarakat.
Sanksi-sanksi tersebut adalah :
1.
Sanksi positif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota masyarakat yang
sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Contoh : penghargaan atau imbalan yang berfungsi untuk mendorong anggota
masyarakat berperilaku sesuai nilai dan norma.
2.
Sanksi negatif
Diberikan sebagai tanggapan terhadap perilaku anggota masyarakat yang
tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Contoh : hukuman yang berfungsi untuk mencegah anggota masyarakat tidak
lagi mengulangi atau melanjutkan perilaku menyimpangnya.
3.
Sanksi formal atau resmi
Yaitu jika suatu sanksi ditempatkan dalam acara resmi yang terorganisir.
Contoh : pemberian suatu penghargaan dalam suatu kejuaraan.
4.
Sanksi informal
Yaitu sanksi yang tidak ditempatkan dalam suatu acara yang terorganisir.
Contoh : sanjungan atau gosip
Yang termasuk ke dalam kelompok pola pengendalian sosial secara eksternal
adalah :
1.
Desas desus
Yaitu berupa kritik secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga yang
melakukan penyimpangan.
2.
Teguran
Yaitu berupa kritik sosial yang dikemukakan secara terbuka atau secara
langsung terhadap pelaku penyimpangan.
3.
Hukuman
Merupakan alat pengendali sosial yang tegas dengan sanksi yang nyata.
4.
Cemoohan
Dapat berupa ejekan atau olok-olok yang diberikan kepada pelaku
penyimpangan dengan maksud agar pelaku menyadari kesalahannya.
5.
Ostraisme atau pengucilan
Pungucilan merupakan bentuk pengendalian dengan cara menjauhkan pelaku
dari kehidupan masyarakat. Pengucilan dilakukan dengan maksud agar warga yang
lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
6.
Fraudulens
Yaitu pengendalian dengan cara meminta pihak ketiga yang dianggap mampu
mengatasi masalah penyimpangan sosial ini.
7.
Kekerasan fisik
Merupakan bentuk pengendalian sosial yang paling keras untuk mencegah
pelaku melakukan penyimpangan kembali.
8.
Intimidasi
Merupakan bentuk pengendalian dengan cara diancam atau ditakut-takuti
dengan harapan pelaku penyimpangan akan jera.
E.
Upaya-Upaya
Pengendalian Sosial
Untuk memahami upaya-upaya pengendalian sosial secara
menyeluruh, harus diperhatikan unsur-unsur penting yang menjadi bagian dari
pengendalian sosial berikut ini :
a.
Lingkup
terjadinya penyimpangan sosial
1.
Keluarga
Penyimpangan dalam keluarga dilakukan oleh salah satu
anggota keluarga. Penyimpangan ini terjadi hanya dalam lingkup keluarga atau
hubungan antar anggota keluarga.
2.
Masyarakat
Penyimpangan dalam masyarakat dilakukan oleh
anggota-anggota atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Penyimpangan ini dapat
terjadi dalam hubungan antar anggota, antara anggota dengan kelompok, atau
antar kelompok dalam masyarakat.
3.
Lembaga
sosial atau lembaga kemasyarakatan
Penyimpangan yang terjadi dalam lembaga sosial atau
lembaga kemasyarakatan. Mencakup penyimpangan peranan-peranan yang dimiliki
dalam hubungannya dengan tugas-tugas lembaga sosial tersebut.
b.
Agen-agen
pengendali sosial
Agen-agen pengendali sosial adalah anggota, kelompok,
maupun lembaga yang melaksanakan peranannya sebagai upaya-upaya pengendalian
sosial. Agen-agen ini meliputi anggota atau individu-individu, kelompok atau
masyarakat, maupun lembaga kemasyarakatan, seperti kepolisian, kejaksaan,
satuan pengamanan, sekolah, pesantren dan lembaga lainnya.
c.
Sarana-sarana
yang diperlukan dalam pengendalian sosial
1.
Perangkat-perangkat hukum, seperti
perundang-undangan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah, tata tertib
sekolah, dan peraturan lainnya yang mempunyai sanksi-sanksi.
2.
Perangkat-perangkat kelembagaan, seperti
pengadilan, kejaksaan, Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan), dan
rambu lalu-lintas.
Melalui unsur-unsur penting tersebut, dapat dilakukan upaya-upaya
pengendalian sosial sebagai berikut :
1.
Pengendalian yang bersifat prefentif
Yaitu pengendalian yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
pelanggaran.
Upaya yang dilakukan adalah :
a.
Pembentukan berbagai aturan perilaku, seperti
peraturan perundangan, tata tertib sekolah, dan kode etik profesi.
b.
Pembuatan simbol-simbol atau tanda-tanda yang
berperan untuk memberi peringatan, seperti rambu-rambu lalu lintas.
c.
Meningkatkan pendalaman dan pengamalan terhadap
ajaran agama.
d.
Mengembangkan rasa malu untuk melakukan
penyimpangan perilaku.
e.
Mengembangkan satu sistem pengawasan dalam
setiap lembaga kemasyarakatan dan antarlembaga kemasyarakatan.
f.
Pemberian suatu penghargaan terhadap
individu-individu yang secara nyata telah mampu menyesuaikan diri terhadap
nilai-nilai dan moral.
2.
Pengendalian yang bersifat represif
Yaitu pengendalian setelah terjadi pelanggaran / penyimpangan agar pelaku
kembali berperilaku sesuai norma.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
a.
Menggalang kebersamaan masyarakat untuk melawan terhadap
penyimpangan perilaku dalam masyarakat.
b.
Mengembangkan sistem komunikasi, seperti
penggunaan kentongan untuk memudahkan penggalangan masyarakat.
c.
Melakukan tindakan keras terhadap pelaku
kejahatan.
d.
Melaksanakan pengadilan terbuka terhadap
pelaku-pelaku kejahatan.
e.
Melakukan tindakan tegas terhadap victimless crime seperti pelacuran,
perjudian, dan penyalahgunaan obat-obatan.
No comments:
Post a Comment